Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari
ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
· Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
ü MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
ü METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
ü Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN
= (MEL + METL) – BA
ü Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP +
EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2. Efektivitas
· Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif.
3. Produktivitas
· Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha
mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti
koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah
yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
· Analisis Laporan
Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha
yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan
beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk
penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai
ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua
dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari
hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Sumber :
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_19.html