Rabu, 13 November 2013


Nama     : Kalista Octavia E
Kelas     : 2EA09
NPM      : 14212017







Dari mana sumber modal koperasi?


Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1.) Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka

Dana Cadangan 
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2.) Modal Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota;
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi;
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Sumber lain yang sah.

SUMBER :

Jenis dan Bentuk Koperasi

Nama     : Kalista Octavia E
Kelas     : 2EA09
NPM      : 14212017



     I.            Jenis Koperasi

 
Menurut PP 60 Tahun 1959:
a)      Koperasi Desa
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
b)      Koperasi Pertanian
koperasi yang beranggotakan petani, pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan serta orang-orang yang mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
c)      Koperasi Peternakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
d)      Koperasi Perikanan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan
f)       Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya
g)      Koperasi Konsumsi
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari.
Menurut Teori Klasik:
1. Koperasi pemakaian
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana yang bekerja dalam Koperasi tersebut adalah Karyawan/pegawai perusahaan itu sendiri.
3. Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
     II.            Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 60/1956
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
  III.            Bentuk Koperasi
  1. Sesuai PP No. 60/1959
1)      Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2)      Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3)      Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4)      Koperasi Induk
 koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
    • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
    • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer
koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.com/2013/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Selasa, 05 November 2013

Hari Ulang Tahunku

hai, kali ini saya ingin bercerita tentang ulang tahun saya yang ke 19 tahun pada tanggal 29 Oktober kemarin. Waktu itu perasaan saya sedang sedih sekali, dari dulu saya selalu ketakutan ketika hari ulang tahun saya akan tiba karna selalu saja ada kejadian yang tidak enak buat saya.
waktu tanggal 28 oktober sekitar pukul 22.00 saya lagi bbman sama teman-teman saya, lalu tiba-tiba saya ketiduran dan terbangun tepat sekali pukul 00.00 di 29 oktober, saya terbangun karna HP saya ramai sekali banyak yang BBM hehe ternyata teman-teman saya ngucapin selamat ulang tahun.
Setelah saya balas satu-satu, saya kembali tertidur lagi. Tiba-tiba saya terbangun pukul 05.30 karna ada suara orang lagi mainin plastik berisik banget deh pokoknya, pas saya bangun ternyata ada seseorang yang bisa dibilang sangat spesial buat saya, namanya Didi, dia datang bawa sebuah boneka dan bunga mawar yang terbuat dari kain.. ah sulit sekali mendeskripsikan perasaan saya waktu itu, karna Didi ini adalah orang yang saat itu sedang membuat saya sedih sekali. Kami berbincang sebentar, lalu ga lama dia pulang.
Sekitar pukul 07.00 Papa saya datang ke kamar saya, mengucapkan selamat ulang tahun dan mencium kening saya, ya Tuhan rasanya hari itu saya bahagia sekali :).
lalu saya bersiap-siap untuk berangkat ke kampus, sampai kampus teman-teman udah pada ngumpul dan ngucapin selamat ulang tahun juga hehe.
ternyata 29 oktober itu bukan akhir dari kejutan ulang tahun saya, beberapa hari yang lalu saya makan di Pizza Hut Margo City bersama sahabat-sahabat saya, dan ada didi juga loh hehe lalu pas saya lagi asik ngobrol sama didi, teman saya Citra datang membawa kue ulang tahun, kaget banget, ga nyangka dan ga terpikirkan banget lah pokoknya.
selesai makan disana, ternyata belum selesai juga saya dikasih kejutan hahaha saya dilemparin telur dan tepung terigu dideket rumah saya, pokoknya saya bahagia sekali waktu itu, saya bahagia punya orang-orang yang peduli sama saya, saya sangat bersyukur :).

Pola Manajemen Koperasi

Nama     : Kalista Octavia E
Kelas     : 2EA09
NPM      : 14212017

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pedekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber:
  1. http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
  2. http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
  3. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
  4. http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
  5. http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/pola-manajemen-koperasi.html

    Pola Penerapan Manajemen Yang Baik Bagi Koperasi Indonesia?

     Jawab : Menurut saya Pola penerapan manajemen yang baik adalah dengan cara membuat rencana atau konsep untuk kedepannya, yang bertujuan untuk memajukan koperasi di Indonesia agar lebih berkembang lagi dan semakin diminati oleh masyarakat.