Rabu, 09 Oktober 2013

Revan

Saya memiliki keponakan bernama Revan, dia adalah keponakan saya yang ke 2, saat dia menginap dirumah saya rasanya rumah itu ramai sekali. tingkah lakunya masih sangat polos sekali, oh iya dia berumur 3 tahun sekarang. hobi revan adalah jajan dan naik odong-odong disetiap sore hari, kalau suara musik odong-odong sudah terdengar pasti dia langsung lari keluar manggil abang odong-odongnya.

Revan ini badannya gendut, dia sangat lahap sekali ketika makan. orang-orang sangat gemas melihat revan, teman-teman kampus saya sangat senang jika bermain kerumah karna ingin bertemu Revan. tetangga juga selalu menyempatkan mampir kerumah untuk melihat Revan, tidak aneh semua orang sangat menyukai Revan karna dia memang anak yang sangat lucu loh :)

pengertian dan prinsip-prinsip koperasi

 
Nama : Kalista Octavia E
NPM : 14212017
Kelas : 2EA09
 
A. PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.\



  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

    Apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini?

    jawab: menurut saya, belum semua prinsip-prinsip koperasi sudah dijalankan oleh koperasi, karena sudah jarang juga masyarakat yang mengandalkan jasa koperasi.

Sumber :
  http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Selasa, 01 Oktober 2013

Kalista Octavia_14212017_2EA09_Biografi Taylor Lautner

Nama  : Taylor Daniel Launter
Tanggal lahir : 11 Februari 1992
Lahir di : Grand Rapids, Michigan, USA 
 Taylor Lautner mulai sangat terkenal pada saat dia memainkan peran sebagai Jacob Black sang manusia serigala di dalam seri film adaptasi novel karangan Stephanie Meyer berjudul Twilight Saga.Putra dari pasangan Daniel Lautner dan Deborah ini lahir dari keluarga yang religius dan disiplin.Taylor pernah mengikuti kejuaraan Karate dan dia pernah mendapatkan 3 medali emas pada saat dia berumur 8 tahun, saat itu Taylor menjalani pelatihan bersama Mike Chat yang pernah menjuarai Karate dunia.
 Taylor juga bercita-cita ingin menjadi aktor, pada saat itu dia pernah mengikuti audisi sebagai model iklan Burger King di Los Angeles, tapi pada saat itu dia tidak terpilih.
tidak berhenti disitu perjuangannya untuk menjadi aktor, dia akhirnya mengikuti berbagai macam audisi setelah dia diberi izin oleh orangtua nya.


Akhirnya perjuangan Taylor membuahkan hasil, pada tahun 2001 dia memulai karirnya sebagai aktor lewat film science-fiction yang dirilis di Jepang, "Shadow Fury".
Taylor juga bermain di serial TV seperti "The Bernie Mac Show" (2003) dan "My Wife and Kids" (2004). Setahun kemudian Taylor akhirnya mendapat peran di film pertamanya, "Cheaper by the Dozen 2". Taylor semakin terkenal setelah dia memainkan peran sebagai Jacob Black di film Twilight.












Minggu, 29 September 2013

Kalista Octavia_14212017_2EA09_Tugas 1 Ekonomi Koperasi

TUGAS 1

1. bagaimana kemajuan koperasi sejak pertama didirikan hingga saat ini?

    Jawab   : pada saat pertama kali berdirinya Koperasi, Koperasi sangat berguna untuk masyarakat yang terbelit hutang, masyarakat juga bisa melakukan transaksi simpan pinjam pada Koperasi. tapi kini Koperasi semakin menurun peminatnya karna sudah ada lembaga keuangan seperti Bank yang lebih canggih dan mudah digunakan.


 2. hal-hal apa saja yang telah dicapai?

     jawab   : Indonesia memiliki ribuan Koperasi tetapi kualitasnya masih sangat jauh dibandingkan Koperasi yang ada di luar negri. Koperasi memiliki sarana simpan pinjam yang pada saat itu sangat membantu masyarakat.

Rabu, 03 Juli 2013

20 Terms in Economics

1. Incomes policy: any direct intervention by the government to influence wage    formation and labor

2. Economic stabilization policy: government measures to influence the overall level of economic activity and the aim is to overcome the problems of unemployment, economic growth and avoid accelerating inflation

3. Balanced growth policies: policies that are stimulated to produce a simultaneous growth in all sectors of the economy.

4. Supply side policy: government policy in addressing the economic problems facing the open economy (ie an economy that runs the export and import)

5. Biases saving: an overview of consumer attitudes, which shows the extent to which households will save an income
6. Inclination to consume: an overview of consumer attitudes, which shows the extent to which households will shop if income

7. Market failures: the failure of the free market system to achieve optimal allocative efficiency

8. Easy cash wealth: also named as quasi-money or half the money

9. Three sectors of economic equilibrium: a state where the applicable aggregate spending in the economy is the same as the three-sector aggregate supply or national income

10. Macroeconomic balance: balance is achieved in four economic sectors of the economy in the shape that is approaching a state of economic theory that actually

11. National income equilibrium: a state where aggregate spending (the public's willingness to shop) is equal to the aggregate supply (desire of companies to issue goods in the economy)

12. Capacity: output level associated with the total cost of the average short-term minimum

13. Capitalist: someone who has the capital goods


14. Cartel: the organization of producers that agree to become the sole seller

15. Fiscal policy: the use of events and activities to raise revenue expenditure by the government in an attempt to influence macro variables such as GNP and employment

16. Independent fiscal policy: a policy issued to address any particular economic circumstances in the event


17. Fixed price policy (minimum or maximum): measures the government to set the price of an item where the seller and the user is required to make buying and selling at that price

18. Macroeconomic policy: government measures aimed at influencing the overall economy with a view to enhancing the efficiency of economic activity, to avoid inflation, creating a firm economic growth and strengthen the position of foreign sector


19. Monetary policy: The government's move to regulate the money supply and interest rates

20. Quantitative monetary policy: monetary policy implemented by the central bank to influence the money supply or interest rates


TRANSLATE

1. Kebijakan pendapatan : setiap campur tangan langsung oleh pemerintah untuk mempengaruhi pembentukan upah dan tenaga kerja

2. Kebijakan penstabilan ekonomi : langkah-langkah pemerintah untuk mempengaruhi tingkat kegiatan keseluruhan ekonomi dan tujuannya adalah mengatasi masalah pengangguran, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menghindari inflasi


3. Kebijakan pertumbuhan berimbang : kebijakan yang dirangsang untuk menghasilkan pertumbuhan yang simultan di semua sektor ekonomi.


4. Kebijakan segi penawaran : kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi dalam ekonomi terbuka (yaitu perekonomian yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor)


5. Kecondongan menabung : suatu gambaran mengenai sikap konsumen, yang menunjukkan sejauh mana rumah tangga akan menabung apabila memperoleh pendapatan


6. Kecondongan mengkonsumsi : suatu gambaran mengenai sikap konsumen, yang menunjukkan sejauh mana rumah tangga akan berbelanja apabila memperoleh pendapatan


7. Kegagalan pasar : kegagalan system pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal


8. Kekayaan mudah tunai : dinamakan juga sebagai uang kuasi atau separuh uang


Keseimbangan ekonomi tiga sektor : keadaan dimana pengeluaran agregat yang berlaku dalam ekonomi tiga sektor adalah sama dengan penawaran agregat atau pendapatan nasional


10. Keseimbangan makroekonomi : keseimbangan yang dicapai dalam ekonomi empat sektor yaitu bentuk perekonomian dalam teori yang mendekati keadaan ekonomi yang sebenarnya


11. Keseimbangan pendapatan nasional : suatu keadaan dimana pengeluaran agregat (keinginan masyarakat untuk berbelanja) adalah sama dengan penawaran agregat (keinginan perusahaan-perusahaan dalam perekonomian untuk mengeluarkan barang)


12. Kapasitas : tingkat output yang berkaitan dengan total biaya rata-rata jangka pendek yang minimum

13. Kapitalis : seseorang yang memiliki barang-barang modal


14. Kartel : organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal


15. Kebijakan fiscal : penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja


16. Kebijakan fiscal bebas : kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang khusus apabila terjadi


17. Kebijakan harga tetap (minimum atau maksimum) : langkah pemerintah untuk menetapkan harga suatu barang di mana penjual dan pengguna diwajibkan melakukan jual beli pada harga tersebut


18. Kebijakan makro ekonomi : langkah-langkah pemerintah yang bertujuan untuk mempengaruhi keseluruhan perekonomian dengan tujuan untuk mempertinggi efisiensi kegiatan ekonomi, menghindari inflasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang teguh dan mengukuhkan kedudukan sektor luar negeri


19. Kebijakan moneter : Langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan suku bunga


20. Kebijakan moneter kuantitatif : kebijakan moneter yang dijalankan oleh bank sentral yang bertujuan untuk mempengaruhi penawaran uang atau suku bunga